MEKANISME PENGAJUAN NPSN/NISN

Selama ini mungkin masih ada lembaga pendidikan madrasah yang belum mengetahui prosedur pengajuan NISN dan NPSN di lingkungan Kementerian Agama. Memang fakta di lapangan masih banyak peserta didik yang belum memiliki NISN, padahal NISN sangat penting terutama apabila nanti peserta didik akan melanjutkan ke sekolah/madrasah yang lebih tinggi, NISN mutlak diperlukan. Untuk menjawab keluh kesah Kepala Madrasah, kali ini saya akan sharing bagaimana mekanisme untuk mengajukan NPSN dan NISN di Lingkungan Kementerian Agama. Prosedur ini resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Berikut mekanismenya :

PENGERTIAN NPSN 

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dikeluarkan oleh PDSP. NPSN berlaku secara nasional.

PENGERTIAN NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah standar kode pengenal yang unik untuk siswa yang dikeluarkan oleh PDSP. NISN berlaku secara nasional. NISN diterbitkan untuk siswa yang berasal dari sekolah/madrasah yang mempunyai NPSN.


POLA MEKANISME PENGAJUAN NPSN/NISN




POLA MEKANISME PENGAJUAN NISN



SYARAT MENDAPATKAN NPSN
  • Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM).Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online.
  • Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).
SYARAT MENDAPATKAN NISN
  • Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Telah mengisi Formulir A-1 (Format Excel)
  • Formulir yang telah terisi sesuai petunjuk dicetak kemudian ditandatangani dan di stempel oleh kepala madrasah untuk kemudian di scan menjadi format pdfForm A-1 .xls dan Form A-1 .pdf dikirim ke KKM untuk direkap selanjutnya dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah untuk diajukan NISN
PROSEDUR PENGAJUAN NPSN/NISN
  • Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota mengirim data tersebut untuk mendapatkan NPSN/NISN
  • PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN/NISN untuk madrasah/siswa yang diajukan Ditjen Pendis/Kemenag dan NPSN/NISN tersebut akan ditampilkan di Website PDSP sebagai bukti NPSN/NISN sudah valid.
  • Kemenag Kab/Kota dan Satuan Pendididkan (Lembaga) silahkan secara periodik melihat aplikasi data Kemdiknas Online apakah NPSN/NISN yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN/NISN yang telah terbit dapat di cek di PDSP sebagai bukti bahwa NPSN/NISN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi Operator Kemenag Kab./Kota untuk diverifikasi ulang.
CARA MELIHAT/MENGECEK NPSN DI PDSP KEMENDIKBUD

  • Masuk ke Website NPSN dengan alamat  http:www//refsp.data.kemendikbud.go.id.
  • Pilih Submenu Satuan Pendidikan yang berada di Menu Data Master (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih submenu Pendidikan Dasar dan Menengah (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih Provinsi yang ingin dituju.
  • Setelah itu pilih kabupaten yang ingin dituju.
  • Setelah itu pilih Jenjang yang ingin dicari NPSNnya.

 CARA MELIHAT/MENGECEK NISN DI PDSP KEMENDIKBUD

  • Masuk ke Website NISN dengan alamat  http://refpd.data.kemdikbud.go.id/
  • Pilih Menu Data Pengajuan (posisinya berada di sebelah kiri atas).
  • Setelah itu pilih Provinsi Jawa Tengah > Kab. Blora (pada table).
  • Setelah itu cari Lembaga yang ingin dicari NISNnya

Belum ada Komentar untuk "MEKANISME PENGAJUAN NPSN/NISN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel